Ini adalah toolbar di bagian atas browser.
Operasi Tangkap Tangan, Polres Rohul Gagalkan Peredaran 17,54 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Foto Humas Polres Rohul


PIDPoldaRiau.com. Rohul - Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan Berat Barang Bukti 17,54 Gram.

"Tersangka berinisial KM Siregar (52)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di dampingi Kasubsie Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (4/5/2024).

Kapolres menerangkan, pria tersebut diringkus di sebuah gubuk di Jalan Jepang desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Jumat kemarin (3/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip putih bening, 14 paket kecil berisi narkotika jenis sabu siap edar, empat plastik klip bening, satu timbangan digital scale, satu kaca pirex, satu sendok hitam terbuat dari pipet, satu mancis tanpa tutup kepala dan satu bong lengkap.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba dari masyarakat di Desa Bangun Jaya tentang aktivitas pelaku narkotika jenis sabu.

"Informasi itu, kalau KM Siregar sebagai penyedia narkoba jenis yang berada di Jalan Jepang desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, maka dilakukan pengejaran terhadapnya," jelas Kapolres.

Berdasarkan interogasi, narkotika jenis sabu diperoleh tersangka dari Inung (DPO) dari Kota Pinang, Sumatra Utara.

Kapolres menegaskan akan melakukan pemeriksaan saksi lain, dan mengejar semua pelaku yang terlibat

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.