Pelaku Narkoba di ciduk dirumahnya dengan barang 11,51 gram Sabu
PIDPoldaRiau.com. Siak - Pada Selasa (14/03/2023), Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis diduga jenis shabu di Jalan Sultan alimudin syah gang pinus RT.003 RK.009 Kampung Perawang barat Kecamatan tualang Kabupaten Siak.
MKH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11,51 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ. Sinaga , SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol
Kemudian pelaku berhasil kita tangkap dan Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan ditemukan 4 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut di di dalam kotak kaleng rokok merk surya di atas lemari didalam kamar rumah terduga pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 4 paket diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, dengan berat kotor 11,51 gram yang ia peroleh dari AL (DPO). ”Terang AKP Sihol
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
Facebook Comments