Pelaku Narkotika 8 Kg di ringkus Polresta Pekanbaru

Pelaku Narkotika 8 Kg di ringkus Polresta Pekanbaru

Keterangan Gambar : Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru


PIDPoldaRiau. Pekanbaru - Rabu (18/8/2021). Release Ungkap Narkotika, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga akan adanya transaksi narkoba di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial KH (28), kurir narkotika jenis sabu warga Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu, yang dibungkus dengan kemasan teh Cina, dengan berat kotor 8 Kg.

Selanjutnya, kata Kombes Pria Budi, Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, bersama Tim Opsnal langsung bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian.

"Benar saja, setelah beberapa saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 02.45 WIB dini hari, ada seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan mengambil karung yang diduga berisi narkoba jenis sabu di bawah gerobak yang ada di pinggur Jalan Umban Sari," kata Kapolresta, saat release di Mapolresta Pekanbaru,

Saat itu pun, sambungnya, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penggeladahan terhadap tersangka KH.

"Dari penangkapan KH, kita mengamankan 8 paket besar sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina, dengan berat kotor 8 kilogram," beber Kapolresta.

Selain 8 kg sabu, bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N Max, 3 unit hanphone dan sebilah pisau.

Kepada petugas KH mengakui, jika dirinya disuruh oleh SD (DPO) untuk menjemput barang haram tersebut

Diketahui, pelaku KH sudah pernah melakukan transaksi sebanyak 4 kali, yang bertama sebanyak 40 kg, kedua 5 kg, ketiga 7 kg dan terakhir sebanyak 8 kilogram berhasil digagalkan polisi.

"Jadi tersangka KH ini telah 4 kali melakukan transaksi narkoba. Pelaku ini menggunakan sistem terputus, penghubung satu sama lainnya tidak saling kenal, inilah yang saat ini sedang kita lakukan pengembangan,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya, tersangka KH dijerat hukum pidana 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun, atau paling berat hukuman mati.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.