Kakek cabuli Bocah 8 tahun diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Teduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (68)


PIDPoldaRiau.com. Kuansing – Pada Minggu (22/01/23) sekira pukul 21.15 Wib.Polsek Singingi Polres Kuansing telah diamankan seorang Kakek berinisial S (68) atas dugaan pencabulan / Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan membenarkan kejadian tsb " pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi, " ungkap Riduan.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban berinisial MNK (8) mengeluh kepada ibunya bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu ibu korban bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban MNK (8).

ketika ditanya lebih jauh korban mengaku terjadi pada bulan Nopember 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi Aiptu MERIAN DONAL SH beserta 4 Personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku kakek berinisial S (68).

"Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut " ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek “Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang – undang”

"untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar"

"Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, " jelas Kapolsek

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.