Home Info Daerah Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba di Perawang Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba di Perawang Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba di Perawang Barat

124
0
SHARE
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba di Perawang Barat

Keterangan Gambar : Foto spesial, terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil di sita petugas

PIDPoldaRiau.com. Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil mengamankan seorang pria berinisial UA (52) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Syarif Kasim RT. 10 RW. 08, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (02/05/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK MSI melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Dari informasi yang didapat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Riza.Jumat(3/5/24)

Berdasarkan penyelidikan, pada Jumat (02/05/2024) sekira pukul 15.30 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan UA di sebuah warung. Dari penggeledahan, ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram yang disembunyikan di sebuah pohon sawit.

"Setelah diinterogasi, UA mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang DPO berinisial TS," jelas AKP Riza.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan telepon seluler dan barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

AKP Riza Effyandi menghimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. "Bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.