Ungkap Pemalsuan Surat bebas Covid-19 guna kepentingan perjalanan Udara
Polisi Ungkap pelaku Jual beli surat bebas Covid Palsu di Bandara Pekanbaru
PIDPoldaRiau.Pekanbaru - Kamis (3/6/2021). Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si di dampingi oleh Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH di lokasi Vaksinasi Massal Mall SKA Lantai 4 Pekanbaru, dalam keterangan Pers nya mengatakan bahwa Polisi telah berhasil membongkar mafia pemalsuansurat bebas COVID-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. Terungkap sudah ada 1.252 surat palsu yang dibuat sejak 3 bulan terakhir oleh pelaku.
Agung menyebut pembuatan surat bebas Covid-19 palsu karena menjadi salah satu syarat untuk bepergian. Terutama bagi siapa saja yang akan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
"Ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara pintas tersebut dengan Mengeluarkan surat antigen yang kemudian digunakan untuk perjalanan penerbangan," tegas Kapolda.
Kita ketahui untuk bepergian dengan moda transportasi ini harus dilengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya swab antigen dan PCR," kata jenderal bintang 2 tersebut.
Swab antigen dan PCR yang jadi syarat utama penerbangan itu kemudian dibuat tanpa ada tes pengambilan sampel swab. Surat dibuat sesuai pesanan dan terungkap dari kecurigaan petugas.
"Kemarin, 2 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara SSK II menemukan ada kecurigaan surat yang dibawa penumpang Saudari S. Sebagai porter ia membawa 5 surat yang mencurigakan," kata Agung.
Dari kecurigaan itu, petugas melapor kepada Polresta Pekanbaru dan Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Usai ditindaklanjuti, dilakukan pemeriksaan dengan cepat.
"Hasilnya kami temukan N (diduga pelaku) yang diketahui membuat surat tersebut. Ini surat-surat dibuat N dan mengakui sudah membuat surat tanpa ada pemeriksaan medis, baik antigen atau PCR," katanya
"Mereka membuat sesuai pesanan di komputer, di-print dan dijual Rp 50 ribu hingga 200 ribu / lembar. Hasil pemeriksaan, kita dapatkan ada 1.252 surat yang sudah dibuat selama 3 bulan ini. Tentu ini adalah perbuatan melawan hukum yang akan kami proses," tegas Agung.
Dugaan pelanggaran Pemalsuan surat, KUHP Pasal 263 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.