Gubuk di jadikan tempat Transaksi Narkoba di gerebek Polisi

Gubuk di jadikan tempat Transaksi Narkoba di gerebek Polisi

Keterangan Gambar : Foto Terduga Narkotika yang diamankan Polisi


PIDPoldaRiau.com. Rohil - Kamis (13/10/2022). 4 orang pria berinisial JN (30), SP (38), ST (36), RD (35). Di Tangkap Tim opsnal sat Res Narkoba polres Rokan Hilir (Rohil) di sebuah gubuk diduga tempat transaksi dan konsumsi Narkotika jenis sabu.

3,40g berhasil diamankan dari tangan pelaku. Gubuk tersebut sering dijadikan sekelompok orang sebagai tempat bertransaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu–sabu. Kapolres Rohil AKBP Ardian pramudianto melalui kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, 4 pelaku warga Kepenghuluan Ujung Tanjung ini diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

dari Keterangan Kasi humas Polres Rohil, Selasa (18/10/2022). Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, 1 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Nokia dan uang tunai Rp 82 ribu. Dari pelaku RD yaitu, 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Sony, 1 unit timbangan digital uang tunai Rp.450 ribu, 1 lembar kertas merah berisi catatan diduga catatan transaksi narkotika.

Dari tersangka ST antara lain, 1 unit handphone merk Oppo. Lebih lanjut Juliandi menjelaskan, petugas juga mengamankan 1 orang yang mengaku berinisial SP. Kemudian 1 orang lagi melompat dari pintu belakang gubuk dan kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas dan mengaku berinisial JN Saat itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu di kantong belakang JN dan dikantong depan ditemukan 2 unit handphone dan uang Rp 82 ribu.

Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan, adapun peranan masing –masing pelaku sebagai berikut. Pelaku JN selaku orang yang menerima narkotika jenis sabu dari RD untuk dijualkan dan selaku orang yang membeli narkotika jenis sabu dari ST. RD orang yang meyerahkan atau memberikan narkotika jenis sabu kepada JN untuk dijualkan dengan kesepakatan harga Rp 900 ribu. ST adalah orang yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada JN dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada JN.

SP adalah orang yang diduga bersama sama dalam penguasaan narkotika jenis sabu yang ada pada penguasaan JN. Karena bersama-sama di dalam gubuk dan sempat mengkonsumsi sabu bersama dengan JN di gubuk tersebut.

Ke 4 pelaku sudah diamankan Polres Rohil guna proses Hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.