Keterangan Gambar : Kapolres bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmathidayat SIK


PIDPoldaRiau. Bengkalis - Selasa (10/08/21). Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmathidayat SIK release tindak Pidana Perdagangan orang dan atau keimigrasian. ada 4 org yang menjadi korban adalah WNA Myanmar (Rohingya) pencari suaka bernama Sobika Begum (15), Ayesha Bibi (17), Hajera Bibi (18), dan terakhir Norbahar (18) akan di jual ke Malaysia.

Satuan Polair Polres Bengkalis telah mengamankan 3 orang pelaku yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 Wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kec Rupat Utara Kab Bengkalis.

Tiga orang tersangka itu berinisial "P", "B" dan "Y" warga Rupat Urara.

"Kita berhasil mengamankan 3 tersangka perdagangan manusia. Ke 3 tersangka ini perannya berbeda-beda", ungkap Kapolres Bengkalis saat press release di Mapolres Bengkalis.

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib, telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku SN di Desa Teluk Rhu Kec Rupat Utara setelah dilakukan pengembangan dari Sdr SN, sekira pukul 23.00 wib kembali diamankan 1 (satu) orang lagi YP di desa Teluk Rhu Kec Rupat Utara dan setelah dilakukan pengembangan dari sdr YP bahwa mengetahui keberadaan yang diduga pelaku yang membawa speed boat sedang berada di RSUD Dumai.

Selanjutnya Kasat Polair Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai untuk mengamankan diduga pelaku ABH tersebut.

"Tiga orang yang diduga pelaku ada kaitannya dengan Tindak Pidana tersebut dibawa ke Sat Polair Polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2021 guna dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 1 (satu) unit Speed Boat Pancung bermesin 40 Pk dan 30 pk merk Yamaha", ucap Kapolres.

"Dan Pasal dikenakan kepada 3 tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 6 th 2011 tentang keimigrasian," Ungkap Kapolres Bengkalis lagi.

Sumber : Humas Polres Bengkalis

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.