Pria di Pelalawan Tewas Dibunuh Temannya Akibat Utang Rp 1,2 Juta

Keterangan Gambar : Foto spesial


PIDPoldaRiau.com. Pelalawan – Tragedi mengerikan terjadi di Pelalawan, Riau, ketika seorang pria berusia 35 tahun, Johan Lesmana, tewas dibunuh oleh temannya sendiri, Misman (38). Peristiwa ini terjadi karena Misman enggan membayar utangnya kepada Johan sebesar Rp 1,2 juta.

 

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, insiden pembunuhan bermula ketika Johan dan Misman berangkat dari rumah karyawan PT Agrita Sari Prima di Desa Segati menuju Langkan. Misman meminta Johan untuk menemaninya mengambil uang di BRI Link. Diduga, Misman berencana menarik uang untuk membayar utang kepada Johan.

 

"Maksudnya mau menarik uang di BRI Link bayar utang pelaku kepada korban ini," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto kepada, Selasa (9/4/2024).

 

Namun, di tengah perjalanan, Misman yang sudah membawa senjata tajam justru menikam Johan. Korban tewas di tempat, kemudian tubuhnya dibuang ke kebun sawit.

 

Esok harinya, istri korban, Lilis Suryani, melapor ke Polsek Langgam tentang hilangnya Johan setelah pergi bersama Misman. Kapolres menyatakan bahwa masyarakat dan polisi segera melakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima, dan tidak lama kemudian menemukan jenazah Johan.

 

"Istri korban mendatangi Polsek Langgam karena suaminya tidak pulang. Setelah itu bersama masyarakat dilakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima. Tidak lama korban ditemukan meninggal dunia," kata Kapolres.

 

Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait penemuan mayat Johan pada Senin 8 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Johan tewas akibat luka robek pada bagian dada yang merusak jantung dan hati.

 

Polisi segera memburu Misman yang telah melarikan diri. Ia akhirnya ditemukan di daerah Kandis. Namun, saat ditangkap, Misman melakukan perlawanan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

 

Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa Misman sengaja menghabisi Johan agar utangnya dianggap lunas. Selain itu, Misman juga membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik Johan.

 

Utang sudah setahun lalu. Bilangnya mau bayar utang, ternyata mau bunuh biar lunas utangnya. Selain agar utang lunas, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam. Mereka berangkat dari rumah korban," kata Edo.

 

Peristiwa ini telah mengejutkan warga setempat, dan kasus pembunuhan ini kini dalam penanganan pihak berwajib. Atas perbuatan itu, Misman dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.