Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap Wanita Muda Bandar Sabu di Pangeran Hidayat : Komitmen Kuat dalam Berantas Peredaran Narkoba

Keterangan Gambar : Foto spesial


PIDPoldaRiau.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Operasi yang dilaksanakan pada Selasa malam (16/04/2024) berhasil menangkap seorang wanita berinisial JI (21) yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan KH Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. JI ditangkap saat sedang bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY. Dari tangan JI, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang hendak dijual kepada AY, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.425.000.

 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan bahwa JI ditangkap ketika hendak bertransaksi sabu dengan AY di depan sebuah rumah di Gang Assalam tersebut. Selain narkotika, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu.

 

"JI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial SA, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). JI kemudian menjual sabu itu di sekitar lokasi kejadian," kata Kompol Manapar.

 

Menurut Kompol Manapar, dalam waktu kurang dari 2 jam, JI berhasil menjual 20 paket sabu di lokasi tersebut. Namun, saat menjual paket terakhir, JI ditangkap oleh petugas.

 

Informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu oleh seorang wanita di daerah Jalan KH Agus Salim membuat tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi. Mereka berhasil menangkap JI saat sedang bertransaksi dengan AY.

 

Selama penggerebekan, JI sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh petugas tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). JI beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Kompol Manapar menambahkan bahwa JI akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sementara keterlibatan AY masih dalam penyelidikan.

 

Dengan penangkapan ini, Polresta Pekanbaru menunjukkan kesungguhan mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.